Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 56/2021 yang memuat tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.
Peraturan itu nantinya memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi, lagi musik setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial.
Dikutip dari laman Liputan6, Rabu, 7 April 2021. PP tersebut menjelaskan jika setiap orang dapat menggunakan lagu, musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait. Pembayaran tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM).
Dijelaskan juga terkait layanan publik yang bersifat komersial, yaitu seminar, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek. Tidak hanya itu, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, basar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, penyiaran radio. Kemudian hotel, kamar hotel, fasilitas hotel serta usaha karaoke.
Sementara itu dalam peraturan tersebut dijelaskan pengelolaan royalti secara komprehensif perlu ditunjang dengan sarana teknologi informasi. Yaitu pusat data lagu, musik yang dikelola Direktorat Jenderal dan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKM).
Kemudian pusat data lagu dan atau musik sebagai himpunan data lagu dan musik menjadi dasar baik bagi LMKN dalam Pengelolaan Royalti.
“Juga bagi orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk mendapatkan informasi dari lagu dan/ atau musik yang akan digunakan secara komersial. Sedangkan SILM merupakan sistem informasi yangdigunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik,” bunyi aturan tersebut. (Redaksi/DHI/net)
ikuti kami di Google News