Ruang Usik Putar Musik di Tempat Komersial, Wajib Bayar Royalti Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 56/2021 yang memuat tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik. Peraturan itu nantinya memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta,Redaksi4 years ago4 years agoKeep Reading