INIMUSIK.COM – Persatuan Artis, Musisi, Pencipta Lagu, dan Insan Seni Bali (Pramusti) mengkritik sistem pungutan royalti yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) saat ini. Menurut mereka, sistem tersebut dinilai tidak adil dan kurang transparan, sehingga merugikan para pencipta lagu dan musisi Bali. Ketua Pramusti, I Gusti Ngurah Murthana, yang akrab disapa Jik Rahman, mengungkapkan banyak pencipta lagu Bali enggan bergabung dengan LMK karena distribusi royalti tidak mencerminkan kontribusi karya mereka.
“Sistem royalti saat ini tidak proporsional. Banyak seniman Bali yang karyanya sering diputar tidak mendapatkan hak sesuai porsi. Kami mendukung royalti untuk kesejahteraan seniman, tapi harus adil dan transparan,” ujar Rahman di Denpasar, Senin (11/8/2025).
Rahman menyoroti mekanisme pendataan yang belum akurat, terutama karena tidak menggunakan pendekatan by name by address. Ia menyarankan digitalisasi sistem pungutan royalti agar pemutaran lagu dapat dipantau secara real-time, memastikan pembayaran langsung sampai ke pencipta. Dengan teknologi ini, distribusi royalti diharapkan lebih tepat sasaran dan efisien.
Selain itu, Pramusti mendesak pembentukan LMK Daerah khusus untuk musik Bali. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan pengelolaan royalti lebih adil, sesuai dengan tingkat popularitas karya. Rahman menjelaskan, musik Bali sering mengalun di berbagai tempat seperti hotel, restoran, kafe, hingga tempat karaoke, tetapi pencipta aslinya jarang mendapat manfaat finansial dari karya mereka.
“Kami sudah tiga tahun memperjuangkan LMK Daerah, tapi selalu terkendala. LMKN Pusat meminta kami bergabung dengan LMK yang sudah ada, padahal kami punya data lengkap tentang pencipta dan karya lagu Bali,” kata Rahman.
Saat ini, Indonesia memiliki 16 LMK aktif yang mengelola royalti berdasarkan genre, mulai dari dangdut hingga pop, ditambah dua LMK untuk musik tradisional daerah. Pungutan royalti ini mencakup semua bentuk komersialisasi karya, baik melalui media on air maupun pertunjukan langsung, sesuai regulasi undang-undang hak cipta.
Rahman menegaskan bahwa perlindungan hak cipta adalah tanggung jawab negara, tetapi harus dijalankan dengan baik. “Dengan adanya LMK Daerah, kami optimistis kesejahteraan musisi dan pencipta lagu Bali akan lebih terjamin,” tutupnya.
***ikuti kami di Google News